Tugas dan Fungsi

  1. Tugas Pokok

Sesuai dengan Perda Kabupaten Fakfak Nomor : 4 Tahun 2009 tersebut pada point 1 (satu) diatas, maka Tugas Pokok Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah : Melaksanakan Koordinasi Penyusunan Program, melaksanakan pelayanan administrasi, melaksanakan kegiatan ketatausahaan yang meliputi urusan umum, keuangan dan kepegawaian.

 

  1. Fungsi

Sebagai unsur Aparat Pemerintah Kabupaten Fakfak Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan Pengkoordinasian Penyusunan Program Dinas
  2. Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Dinas
  3. Melaksanakan Pelayanan administrasi yang meliputi surat menyurat, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.