- Tugas Pokok
Sesuai dengan Perda Kabupaten Fakfak Nomor : 4 Tahun 2009 tersebut pada point 1 (satu) diatas, maka Tugas Pokok Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah : Melaksanakan Koordinasi Penyusunan Program, melaksanakan pelayanan administrasi, melaksanakan kegiatan ketatausahaan yang meliputi urusan umum, keuangan dan kepegawaian.
- Fungsi
Sebagai unsur Aparat Pemerintah Kabupaten Fakfak Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan Pengkoordinasian Penyusunan Program Dinas
- Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Dinas
- Melaksanakan Pelayanan administrasi yang meliputi surat menyurat, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.