Sejarah Koperasi Indonesia

Berikut sejarah koperasi dari tahun ke tahun :

  • Abad 20

Kali ini kita akan membahas mengenai sekilas sejarah koperasi di Indonesia. Koperasi di Indonesia ada sejak abad ke-20. Asal-usul sejarah di Indonesia ini diawali dengan dimulainya dari hasil usaha kecil yang secara spontan yang dilakukan oleh rakyat kecil biasa. Karena adanya pengetahuan dan wawasan mengenai ekonomi yang rendah saat itu, sehingga membuat para pengusaha rakyat kecil terdorong untuk lepas dari penderitaan. Sederhananya, mereka ingin mengubah kehidupan mereka yang terpuruk ke kehidupan yang tinggi.

  • Tahun 1986

Pada tahun 1986, ide-ide perkoperasian di Indonesia telah diperkenalkan oleh R.A. Aria Wiraatmadja. Saat itu ia telah mendirikan sebuah bank yang awalnya hanya untuk para pegawai negeri saja. Melihat ide-ide tersebut dan semangat yang tinggi, De Wolffvan Westerrode tergugah untuk mengembangkan ide-ide tentang perkoperasian tersebut.

  • Tahun 1908

Dr. Sutomo pun ikut mengembangkan perkoperasian di Indonesia denga nmendirikan Budi Utomo. Sehingga dapat dikatakan bahwa Dr. Sutomo memiliki peranan yang sangat penting pada gerakan koperasi dalam memperbaiki dan mensejahterakan kehidupan rakyat kecil.

  • Tahun 1915

Mulai adanya beberapa peraturan sebagai kebijakan tentang perkoperasian di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut dinamakan peraturan ‘Verordening op de Cooperative Vereenging’.

  • Tahun 1927

Peraturan Verordening op de Cooperative Vereenging telah dikembangkan dan diganti oleh peraturan ‘Regeling Inlandsche Cooperatiev’. Di tahun yang sama, terbentuk juga Serikat Dagang Islam. Perserikatan ini dibentuk karena memiliki tujuan yaitu untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha pribumi. Karena pada saat itu kebijakan perkoperasian di Indonesia hanya menguntungkan pihak penjajah atau Belanda saja.

  • Tahun 1929

Hingga di tahun 1929, telah didirikan Partai Nasional Indonesia yang telah memberikan semangat juang dan memperjuangkan semangat dalam menyebarkan perkoperasian di Indonesia dengan kebijakan yang adil.

  • Tahun 1942

Setelah Belanda menyingkir dari Indonesia, Jepang mulai menjarah Indonesia hingga mendirikan koperasi di Indonesia dengan nama Koperasi Kumiyai.

  • Tahun 1947 (Kongres Pertama)

Pada tanggal 12 Juli 1947, setelah menggapai kemerdekaan dari Indonesia dan merebut kekuasaan dari tangan Jepang, Gerakan Perkoperasian di Indonesia telah mengadakan Kongres Koperasi yang pertama kalinya. Kongres tersebut diadakan di Tasikmalaya, hingga di tanggal tersebut dijadikan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi Pertama telah membuahkan beberapa keputusan yang di antaranya:

  1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
  2. Menetapkan gotong-royong sebagai asas koperasi.
  3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
  • Tahun 1953 (Kongres Ke-2)

Di Hari Koperasi pada tahun 1953, yaitu pada tanggal 12 Juli 1953 Kongres Koperasi diadakan kembali, sehingga tersebutlah sebagai Kongres Koperasi ke-2. Kongres Koperasi ke-2 telah memberikan beberapa keputusan di antaranya:

  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI.
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
  4. Segera akan dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru.

Hal ini membuat adanya program perkoperasian pemerintah yang melahirkan tiga kebijakan di antaranya:

  1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
  2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
  3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.

Pengertian Koperasi

Setelah kita membahas sejarah koperasi, ada baiknya kita membahas pengertian apa itu koperasi. Koperasi merupakan suatu badan usaha yang memiliki tugas mengorganisir juga pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya sesuai kebijakan dan dasar prinsip-prinsip yang berlaku pada suatu koperasi tersebut. Kaidahnya, koperasi pada usaha ekonomi dalam meningkatkan taraf hidup secara khusus pada anggota koperasi dan secara umum pada masyarakat daerah. Sehingga dapat dikatakan bahwa koperasi merupakan suatu gerakan bidang ekonomi rakyat.

Prinsip – Prinsip Koperasi

Acuan kegiatan koperasi ini berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip-prinsip dalam koperasi merupakan acuan atau landasan utama pada suatu koperasi dalam menjalankan kegiatannya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat yang bertujuan untuk membangun koperasi yan efektif dan tahan lama. International Cooperative Alliance atau Federasi Koperasi Non-Pemerintah Internasional telah mengembangkan prinsip koperasi yang terbaru yang di antaranya:

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela;
  • Pengelolaan yang demokratis;
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi;
  • Kebebasan dan otonomi; dan
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Sedangkan di Indonesia sendiri sudah Undang-Undang yang telah mengatur prinsip koperasi yang telah dibuat dalam UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip-prinsip tersebut di antaranya:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi;
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota;
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  • Kemandirian;
  • Pendidikan perkoperasian; dan
  • Kerjasama antar koperasi

Itulah ulasan sedikit mengenai pengertian dan prinsip koperasi secara internasional berdasarkan Federasi Koperasi Non-Pemerintah Internasional maupun di Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang.

Perkembangan Koperasi di Indonesia

  1. Sistem Ekonomi Terpimpin

Adapun peraturan konsep pengembangan koperasi secara missal dan seragam hingga dikeluarkanlah beberapa pertimbangan sebagai berikut:

  • Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, di mana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesai dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
  • Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi, dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
  • Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidak mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.

2. Orde Baru

Titik awal semangat Orde Baru ini dimulai di titik awal pada tanggal 11 Maret 1996 telah melahirkan kebijakan Undang-Undang yang baru mengenai perkoperasian. Undang-Undang ini telah mengganti dari Undang-Undang sebelumnya yang dicetuskan pada tanggal 18 Desember 1967. Undang-undang tersebut telah dikenal dengan UU No. 12/1967 yang memberikan ulasan Pokok-Pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 ini berisi:

  1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak:
    • Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
    • Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas, dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
  2. Bahwa berhubung dengan itu perlu:
    • Dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-Ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
    • Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonoomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka
    • Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu.
    • Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut, Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap ‘ing ngarsa sung tuladha, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani’.
    • Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyar berazas kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan ciri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran, maupun kepercayaan yang dianut seseorang.
    • Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional yang dilaksanakan dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia.
    • Menurut pasal 3 UU No. 12/167, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan.

3. Masa Reformasi

Saat ini gerakan koperasi sudah mulai berkembang dengan ditandai adanya gerakan koperasi yang otonom. Namun, pada masa reformasi, gerakan koperasi masih berfokus pada bisnis koperasi yang harus diarahkan ke ciri universalitas kebutuhan yang tinggi. Kebutuhan yang tinggi itu di antaranya:

  • Jasa keuangan,
  • Pelayanan infrastruktur, serta
  • Pembelian bersama.

Dengan gerakan koperasi yang bersifat otonom ini berpeluang dalam memanfaatkan potensi setempat. Selain itu juga membangkitkan potensi yang benturan sehingga harus segera diselesaikan di tingkat daerah. Sebagai penopang agar koperasi tetap bertahan dan semakin kuat, maka perlu adanya beberapa konsolidasi pada berbagai bidang di antaranya:

  • Potensi keuangan,
  • pengembangan jaringan informasi, serta
  • Pengembangan pusat inovasi dan teknologi

Ketiga hal demikian merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Selain itu, dalam gerakan otonom pada koperasi daerah ini juga terdapat peranan pemerintahan daerah yang dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Sedangkan untuk pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupate/kota. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga arus dana keseimbangan dan keperluan dalam memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Ada pun fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini di antaranya:

  • Menjaga likuiditas,
  • Berperan dalam bidang pengawasan dan perbaikan manajemen.

Dalam bidang pengawasan ini dilakukan sampai pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.

Adanya pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrument pembangunan ini sebenarnya telah terbukti adanya menimbulkan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang berpacu pada prinsip-prinsip koperasi. Selain itu juga sebagai badan usaha yang kompetitif. Sehingga, dapat dikatakan bahwa reformasi atau pengembangan dalam kelembagaan koperasi untuk menjadi koperasi yang bergerak dengan jati dirinya ini merupakan agenda yang sangat panjang dan akan melalui oleh koperasi di Indonesia.

Untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya local yang masih diperlukan maka dalam kerangka otonomi daerah perlu adanya penataan lembaga keuangan koperasi atau koperasi simpan pinjam. Nah, dalam program pembenahan ini akan menjadi elemen yang sangat penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di Indonesia yang memang dijadikan sebagai tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Arti Lambang Koperasi

lambang koperasi

Berikut ini adalah beberapa ulasan mengenai makna dari lambing Koperasi Indonesia

  1. Lambang Koperasi Indonesia yang berupa bunga ini telah memberikan kesan bahwa terdapat perkembangan dan kemajuan pada perkoperasian di Indonesia. Sehingga adanya tuntutan bahwa Koperasi Indonesia haruslah selalu berkembang, cemerlang, berpengetahuan, inovatif, variatif dan produktif dalam kegiatan koperasi juga berorientasi pada untuk keunggulan Koperasi Indonesia dalam basis teknologi.
  2. Gambar mata angin ini merupakan gambar dengan makna adanya empat sudut pandang yang di antaranya:
    • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
    • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan, dan demokrasi; dan
    • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  3. Untuk teks pada lambang Koperasi Indonesia ini telah memberikan makna yang dinamis dan modern. Hal ini telah memberikan kesan bahwa Koperasi Indonesia telah mengalami kemajuan dalam perkembangannya yang mengikuti perkembangan jaman yang berpacu pada perekonomian dengan semangat tinggi. Teks tersebut ditata rapid an sejajar dengan makna bahwa perkoperasian Indonesia memiliki ikatan yang sangat kuat baik internal maupun eksternal seperti antara Koperasi Indonesia dengan para anggotanya.
  1. Warna pada lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel ini telah memberikan kesan kalem dan juga berwibawa. Selain itu, Koperasi Indonesia ini memiliki keinginan, ketabahan, kemauan, dan kemajuan juga memiliki kepribadian yang sangat kuat terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  2. Adapun lambang Koperasi Indonesia yang pada umumnya digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut seperti pin, tanda pengenal pegawai dan emblem dalam kegiatan ketatalaksanaan administrative oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia
  3. Lambang Koperasi Indonesia juga memiliki makna dalam falsafah hidup seperti pada:
    • Tulisan: Koperasi Indonesia sebagai identitas lambang;
    • Gambar: 4 kuncup bunga yang saling bertautat yang dihubungkan hingga membentuk suatu lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya ini telah memberikan makna seluruh pemangku yang kepentingannya saling bekerja sama secara terpadu dan terkoordinasi yang harmonis dalam membangun perkoperasian di Indonesia.

Bentuk dan Jenis Koperasi

1. Jenis Koperasi berdasarkan Fungsi

Adapun jenis-jenis koperasi di Indonesia yang di antaranya sebagai berikut:

  • Koperasi Pembelian/Pengadaan/Konsumsi

Koperasi yang menangani fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir disebut juga sebagai koperasi pembelian atau koperasi pengadaan. Atau pada umumnya, orang-orang menyebutnya sebagai koperasi konsumsi. Di sini para nggota memiliki peran sebagai pemilik dan pembeli atau sebagai konsumen bagi koperasinya.

  • Koperasi Penjualan/Pemasaran

Koperasi penjualan atau koperasi pemasaran merupakan koperasi yang berperan sebagai fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh para anggotanya hingga sampai di tangan konsumen. Dalam koperasi ini, anggota memiliki peran sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

  • Koperasi Produksi

Koperasi Produksi adalah koperasi yang memproduksi atau memiliki barang atau jasa. Dalam koperasi produksi ini, anggota memiliki peran sebagai pegawai atau karyawan koperasi dan juga pemiliki koperasi.

  • Koperasi Jasa

Koperasi yang mengadakan adanya pelayanan jasa yang dibutuhkan para anggota koperasi disebut sebagai koperasi jasa. Hal ini berlaku seperti simpang pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. sehingga para anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi tersebut. Ada jenis koperasi lain dari yang ada di atas, yaitu Koperasi Tunggal Usaha (single Purpose Coorperative). Koperai ini merupakan koperasi yang hanya memiliki satu fungsi sebagai koperasi dan juga sebaliknya, jika terdapat koperasi yang memiliki lebih dari satu fungsi maka koperasi tersebut disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose Coorperative).

2. Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah

Sedangkan jenis-jenis koperasi yang berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja koperasi ini di antaranya sebagai berikut:

  • Koperasi Primer. Koperasi primer merupakan koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang sistem perseorangan.
  • Koperasi Sekunder. Koperasi sekunder merupakan koperasi yang terbentuk dari gabungan beberapa badan koperasi juga memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas daripada koperasi primer. Sehingga, koperasi sekunder ini pun memiliki beberapa jenis di antaranya:
    • Koperasi Pusat. Koperasi pusat merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 5 anggota koperasi primer.
    • Gabungan Koperasi. Gabungan koperasi ini beranggotakan minimal 3 koperasi pusat.
    • Induk Koperasi. Induk koperasi beranggotakan minimal 3 Gabungan Koperasi.

3. Jenis Koperasi Berdasarkan Status Keanggotaan

Untuk jenis-jenis koperasi berdasarkan status keanggotaan ini terbagi menjadi beberapa jenis yaitu di antaranya sebagai berikut:

  • Koperasi Produsen. Koperasi produsen ini anggotanya terdiri dari para produsen barang atau jasa juga memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi Konsumen. Sedangkan koperasi konsumen ini kebalikan dari koperasi produsen yang enggotanya terdiri dari beberapa konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa yang ditawari oleh para pemasok di pasar.

Namun, perlu diingat bahwa status kenggotaan dalam koperasi di atas ini bisa berada dalam satu status ataupun kedua-duanya juga bisa. Sehingga bisa dikatakan bahwa sebenarnya jenis-jenis koperasi yang berdasarkan status keanggotaan ini berkaitan erat dengan jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsinya.

Dengan mendirikan koperasi ini memiliki fungsi dan tujuan sebagai pemenuh kebutuhan para anggotanya dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga luar koperasi. Selain itu juga dapat memberikan kemudahan untuk para anggotanya dalam mendapatkan modal usaha sehingga dapat memberikan keuntungan pada para anggotanya. Jadi, dapat dikatakan bahwa koperasi ini memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia dari rakyat kecil hingga rakyat besar. Hal ini bisa dimanfaatkan melalui pembagian Sisa Hasil usaha (SHU) kepada para anggota koperasi.

Itulah beberapa ulasan dan juga sejarah koperasi di Indonesia yang perlu kita ketahui sebagai bahan pengetahuan kita dalam bidang perekonomian di Indonesia. Selain itu, dalam artikel ini, juga terdapat beberapa ulasan mengenai perkembangan perkoperasian di Indonesia dari waktu ke waktu.

Sumber berita : Dinkop.Propinsi Papua Barat

Author: admin